Written by Wahyu Agung Prasetyo 10:09 Artikel, Opini

Uang Kuliah Tinggi yang Tak Transparan

Pada tanggal 30 April sampai 4 Mei 2018, terlihat beberapa calon mahasiswa baru bersama orang tuanya mendatangi gedung rektorat Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang. Calon mahasiswa baru itu berasal dari jalur SNMPTN. Mereka mendatangi gedung rektorat untuk memohon keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang didapatkan.

Para calon mahasiswa baru dan orang tuanya itu merasa kalau biaya UKT yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya. Mereka merasa tak mampu membayar biaya UKT di UIN Maliki Malang yang terlalu besar.

Apalagi mereka harus membayar biaya pengembangan kelembagaan dan pendidikan ma’had untuk dua semester. Sejumlah Rp. 7.500.000 untuk fakultas selain fakultas kedokteran. Serta sejumlah Rp.10.000.000 untuk fakultas kedokteran.

Melihat hal ini, calon mahasiswa baru harus menerima seluruh beban biaya kuliah untuk bisa melanjutkan proses pendaftaran di UIN Maliki Malang. Mereka juga harus menyesuaikan biaya UKT yang tiap tahun selalu berubah. Untuk mengetahui prosentase perubahan biaya UKT, Unit Aktivitas Pers Mahasiswa (UAPM) Inovasi melakukan riset jumlah biaya UKT dari tahun 2014 sampai tahun 2018 di UIN Maliki Malang.

UAPM Inovasi memetakan kelompok rendah dan kelompok tinggi dari jurusan-jurusan pada fakultas terkait. Dalam riset ini, data tidak dipetakan dari setiap kelompok UKT karena jumlah kelompok UKT berbeda setiap tahunnya. Tahun 2014 dan 2015 sampai Kelompok tiga. Tahun 2016 dan tahun 2017 sampai Kelompok lima. Sementara tahun 2018 sampai Kelompok tujuh.

Kelompok rendah yang di maksud dalam riset data ini adalah kelompok ke dua UKT di setiap tahun akademik. Kelompok dua dijadikan sebagai kelompok rendah karena kelompok ke satu tidak mengalami kenaikan setiap tahunnya, yaitu Rp. 400.000. Sementara kelompok tinggi yang dimaksud dalam riset ini adalah kelompok UKT tertinggi di setiap tahun akademik.

Data dalam riset ini berasat dari Surat Keputusan Rektor Nomor: Un.3/KU.01.2/4248A/2014 tentang penentuan UKT tahun akademik 2014/2015 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia tentang penetapan UKT pada Perguruan Tinggi Agama Negeri. Yaitu KMA Nomor 124 Tahun 2015, Nomor 289 Tahun 2016, Nomor 157 Tahun 2017, dan Nomor 211 Tahun 2018.

 

 

 

Catatan: pada tahun 2014, tidak ada Kelompok dua Fakultas Sains dan Teknologi. Selain mendapat Kelompok satu serta jalur bidikmisi, semua mahasiswa masuk Kelompok ke tiga.

 

 

 

Catatan: Fakultas Kedokteran didirikan tahun 2016

 

Dari riset yang dilakukan UAPM Inovasi, kelompok rendah tiap fakultas ada yang mengalami kenaikan dan ada yang mengalami penurunan. Sedangkan kelompok tinggi selalu mengalami kenaikan. Dari tahun 2014 sampai 2018 kelompok rendah yang mengalami penurunan berasal dari Fakultas Humaniora, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Ilmu Tarbiah dan Keguruan (FITK).

Fakultas Humaniora turun 41% (dari Rp. 1.350.000 ke Rp.800.000). Fakultas Ekonomi turun 43% (dari Rp. 1.350.000 ke Rp. 775.000) dan FITK turun 43% (dari Rp. 1.350.000 ke Rp. 775.000). Untuk kelompok tinggi, Fakultas Humaniora naik 158% (dari Rp. 2.187.500 ke Rp. 5.637.000). Fakultas Ekonomi naik 106% (dari Rp. 2.187.500 ke Rp. 4.511.000), FITK naik 123%(dari Rp. 2.187.500 ke Rp. 4.878.000).

Dari prosentase perubahan biaya UKT tahun 2014 sampai tahun 2018 ini, terlihat bahwa kebutuhan UIN Maliki Malang mengalami kenaikan. Walaupun ada fakultas yang mengalami penurunan di kelompok rendah, itu pun hanya tiga fakultas dan kelompok tingginya naik semua. Sedangkan semua fakultas selain ke tiga Fakultas itu, mengalami kenaikan untuk kelompok rendah dan kelompok tingginya.

 

Dengan naiknya biaya UKT, tujuan negara untuk “mencerdasakan kehidupan bangsa” semakin jauh dari kenyataan. Padahal dalam UUD 45 pasal 31 ayat 1 dijelaskan “Setiap Warga Negara berhak mendapat pendidikan”.

Apalagi, pihak kampus tidak memberi keringanan kepada calon mahasiswa baru dan orang tua yang merasa keberatan. Menurut Nur Farida selaku Kepala Bagian Keuangan Dan Akuntansi, penetapan kelompok UKT sudah menjadi keputusan rektor yang tidak bisa diubah.

Selain itu, naiknya biaya UKT tidak diiringi dengan transparansi alokasinya. Padahal sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UIN Maliki Malang termasuk sebagai Badan Publik karena mendapatkan pendanaan dari APBN dan/atau APBD. Dalam UU KIP pasal 9 ayat 2, Badan Publik wajib memberikan informasi, yang salah satunya adalah laporan keuangan.

Masyarakat menjadi bertanya-tanya, kenapa biaya UKT itu begitu tinggi dan kemana saja uang itu dialokasikan. []

(Visited 47 times, 1 visits today)

Last modified: 29 September 2018

Close