Written by 02:16 Berita Kampus

SKKM Fakultas Psikologi Naik

psikologi



Kenaikan angka kredit minimum Satuan Kredit Kegiatan Mahasiswa (SKKM) di Fakultas Psikologi menimbulkan ketidaksetujuan dari sebagian mahasiswa. Angka kredit minimum yang sebelumnya 100 poin, kini menjadi 500. Kenaikan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dekan Fakultas Psikologi bernomor Un.3.4/KP.01.1/556/2014 tentang Pedoman Penilaian SKKM Fakultas Psikologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Pada pasal 9 ayat 2 disebutkan bahwa seorang mahasiswa diwajibkan untuk dapat mencapai jumlah angka kredit minimal 500 poin untuk Strata-1 sebelum menempuh Seminar Proposal.

Anas Sihatul Iffah, mahasiswa Psikologi semester IV, mengaku kurang setuju dengan kenaikan tersebut. Ia beralasan bahwa tidak semua mahasiswa Psikologi berminat untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang sudah dikreditkan oleh fakultas. Seperti kegiatan seminar, organisasi, penelitian, dan sosial kemasyarakatan. “Pandanganku kurang baik lah, apalagi jika dilihat secara umum kemampuan mahasiswa sendiri kurang berminat mengikuti kegiatan kayak seminar-seminar gitu,” jelasnya. Anas juga berpendapat bahwa kenaikan angka kredit minimum SKKM sebanyak lima kali lipat itu tidak logis. “Kalau buat maba sih nggak papa, tapi kalau udah di semester akhir (bukan maba_red) masa’ masih harus ngumpulin 500, itu malah menyulitkan toh,” imbuhnya.

Jumlah kredit poin SKKM sebanyak 500 itu dapat dipenuhi dengan mengumpulkan bukti fisik keikutsertaan dalam kegiatan, seperti sertifikat, SK, dan karya yang berupa makalah, tulisan, karya ilmiah, dan poster. Namun, kenaikan poin minimum tersebut tidak dibarengi dengan kenaikan kredit tiap kegiatan. Untuk keikutsertaan sebagai peserta dalam seminar nasional misalnya, tetap dihitung 15 poin.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Psikologi, Muhammad Mahpur, menjelaskan bahwa kenaikan angka kredit minimum SKKM dikarenakan tidak seimbangnya nilai akademik yang diperoleh dengan kegiatan non-akademik. “Mahasiswa Fakultas Psikologi terlalu baik di akademik, tapi tidak ada kontribusi di bidang minat-bakat dan sosial kemasyarakatan”, jelasnya. Dalam buku pedoman SKKM Fakultas Psikologi dijelaskan terdapat empat bidang kegiatan mahasiswa. Kegiatan tersebut meliputi bidang penalaran, bakat-minat, sosial dan kemasyarakatan, serta kegiatan khusus.

Sebelumnya, Fakultas Psikologi menerapkan angka kredit minimum SKKM sebanyak 100 poin untuk seluruh angkatan. Namun, dengan dikeluarkannya SK dekan tersebut, angkatan 2011 dan 2012 harus mengumpulkan minimal 200 poin. Sedangkan angka kredit minimum SKKM sebanyak 500 poin berlaku untuk angkatan 2013 dan 2014. Meskipun dalam pelaksanaannya, untuk angkatan 2011 dan 2012 masih menggunakan angka kredit minimal 100 poin.

“Yang 100 (poin_red) ini aja udah banyak yang curang, apalagi yang 500,” jelas mahasiswa semester VIII Fakultas Psikologi yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia mengaku telah melakukan kecurangan saat proses verifikasi berkas SKKM. Mahasiswa ini meminjam beberapa sertifikat temannya dari fakultas lain untuk ditunjukkan kepada dosen wali dan BAK Fakultas. “Kita ke wali dosen, terus kasih tahu dulu ini (sertifikat pinjam_red) yang asli, habis itu baru langsung kumpulin fotokopiannya ke BAK”.

Menanggapi hal ini, Mahpur mengaku tak peduli terhadap kecurangan yang dilakukan mahasiswa untuk memenuhi jumlah kredit minimum SKKM. “Saya tidak mengurus mereka curang atau tidak. Itu urusan mereka sendiri”. Ditanyai tentang dampak dari sikap ketidakpeduliannya terhadap keberlangsungan fungsi SKKM, Mahpur mengatakan, ”Nanti saya bicarakan itu dengan yang lainnya dulu”. (Isafitri)

(Visited 51 times, 1 visits today)

Last modified: 02 April 2016

Close